Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Filosofi Air Dalam Budaya Bali Jadi Pondasi Program Bali Bersih

BHABINKAMTIBMAS DESA BANGUN JAYA CEK PERKEMBANGAN TANAMAN JAGUNG, DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Polres Bangka Barat Bongkar Peredaran Sabu di Desa Mayang, 85 Gram Narkotika Siap Edar Diamankan

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN SERTA LAHAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN SERTA LAHAN

anangfauziBy anangfauzi4 Juni 2026 4:59 AM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Kapuas Hulu rutin memberikan sosialisasi baik dengan cara membentangkan spanduk maupun imbauan secara langsung kepada masyarakat yang berisikan tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan yang dilaksanakan di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (04/06/2026) pukul 10.20 Wib.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 Ayat (1), pasal 108, Pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran llahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

“Kami berharap agar warga mematuhi dan mentaati himbauan yang disampaikan,mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam kita dengan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong tidak membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran yang lebih luas dimana sangat merugikan dan juga dapat menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan,semogah kedepannya diwilayah kita  tidak adalagi kebakaran hutan dan lahan dan terbebas dari kabut asap dan polusi udara” ungkap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Next Article CEGAH ADA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN
anangfauzi

Related Posts

Filosofi Air Dalam Budaya Bali Jadi Pondasi Program Bali Bersih

13 Juni 2026 1:33 PM

Polres Bangka Barat Bongkar Peredaran Sabu di Desa Mayang, 85 Gram Narkotika Siap Edar Diamankan

13 Juni 2026 12:59 PM

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

13 Juni 2026 11:37 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.