Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Brigjen TNI (Purn) Ketut Budiastawa Ketua DPD PEPABRI Bali Hadiri Puncak HUT ke-67 PEPABRI di Surabaya

DPD PGR Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Konsolidasi, Perkuat Struktur Hingga Tingkat Desa

Kangen Band Batal Bubar, Dodhy Sebut Pernyataannya Emosi Sesaat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH ADA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN
Terkini

CEGAH ADA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media4 Juni 2026 5:04 AM061 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan imbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (04/06/2026) pukul 10.52 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN SERTA LAHAN
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN AKIBAT LAHGUN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

Brigjen TNI (Purn) Ketut Budiastawa Ketua DPD PEPABRI Bali Hadiri Puncak HUT ke-67 PEPABRI di Surabaya

13 September 2026 5:05 AM

DPD PGR Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Konsolidasi, Perkuat Struktur Hingga Tingkat Desa

13 September 2026 1:23 AM

Kangen Band Batal Bubar, Dodhy Sebut Pernyataannya Emosi Sesaat

13 September 2026 1:19 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.