11
April
2026
Sabtu - : WIB

AAI ON Denpasar Kupas Tuntas KUHAP Baru 2025 Soroti Penegakan Hukum Berbasis HAM

ranugito
April 11, 2026 8:11 pm pada TERKINI

AAI ON Denpasar Kupas Tuntas KUHAP Baru 2025 Soroti Penegakan Hukum Berbasis HAM

 

Analisnews.co.id – DENPASAR | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar menggelar seminar hukum untuk mengupas tuntas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi AAI ke-34 dan berlangsung di Meeting Room Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Sabtu, 11 April 2026.

Ketua DPC AAI ON Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan bahwa seminar ini bertujuan memberikan nilai tambah bagi para advokat dalam memahami perubahan mendasar sistem hukum acara pidana di Indonesia. Terlebih, KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 kini telah digantikan.

“Sudah tentu, ini khan Undang-Undang yang diperbaharui sehingga kami belajar, bukan para Advokat saja belajar, tetapi juga para Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya, karena banyak hal-hal yang baru di Undang-Undang ini,” kata Gede Wija Kusuma.

Menurutnya, perubahan KUHAP merupakan langkah penting dalam menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.

Gede Wija Kusuma menyebutkan bahwa regulasi lama memiliki konteks sejarah yang berbeda dibandingkan kondisi hukum saat ini.

Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, hingga akademisi.

Selain menjadi forum diskusi, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum tidak hanya bagi advokat, tetapi juga masyarakat umum.

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini terbuka tidak hanya untuk internal organisasi, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin memahami perkembangan hukum terbaru.

“Kami juga tidak menutup kepada semua peserta umum. Jadi, ilmu ini sangat berguna tidak hanya terbatas pada penegak hukum saja, tapi masyarakat awam pun harus mengetahui bagaimana hukum terbaru ini dilaksanakan,” kata Brahmantya.

Brahmantya juga menambahkan, ke depan pihaknya akan memperluas edukasi hukum agar lebih inklusif dan menjangkau masyarakat luas.

Pandangan serupa disampaikan Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., yang menilai pembaruan KUHAP sebagai respons atas perubahan praktik penegakan hukum selama lebih dari empat dekade terakhir.

Ketut Ngastawa menekankan pentingnya keselarasan persepsi di antara penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Oleh karena itu, sekarang sudah muncul dan terbit yang kita kupas sekarang ini, yakni KUHAP terbaru. Apa substansinya adalah tentang penegakan hukum dan penghargaan penghormatan kepada HAM,” kata Ketut Ngastawa.

Ketut Ngastawa juga mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum secara adil.

“Boleh berbeda, tapi tujuannya adalah penegakan hukum. Jangan karena pengacara Anda dibayar kemudian jauh dari konteks penegakan hukum. Itu keliru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketut Ngastawa menekankan bahwa KUHAP terbaru harus menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), baik bagi pelapor maupun tersangka dalam proses hukum.

Patut diketahui, bahwa
Seminar bertajuk “Kupas Tuntas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Adil, dan Berbasis HAM” ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, diantaranya AKBP I Made Krisnha M., S.H., M.H. dari Polda Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., serta akademisi dan pakar hukum Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., CLA.

Dengan adanya pembaruan KUHAP ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin modern, adil, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. (ace).

KUHAP terbaru 2025, AAI ON Denpasar, Gede Wija Kusuma, Kadek Miarta, Brahmantya, Ketut Ngastawa, seminar hukum Bali, penegakan hukum HAM, pembaruan KUHAP

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU