
Pandeglang-Banten, analisnews.co.id acara serah terima jabatan kepala desa dari pejabat sementara (pjs) ke pada kepala desa yang sudah habis masa jabatan nya yang kini di kukuh kan kembali oleh bupati Pandeglang pada tanggal 11 Agustus 2025 untuk menjabat kembali sebagai kepala desa masa periode penambahan jabatan selama dua tahun dan pada, hari jumaat tanggal (15 Agustus) 2025 Bertempat di gedung kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang -Banten, serah terima jabatan di laksanakan dan berjalan lancar sukses, semoga kepala desa juga mengemban tugas kembali bisa menjalankan roda kepemerintahan dengan amanah,
Wahyu Awaludin sebagai camat Cikeusik dalam sambutannya memaparkan”
Alhamdulilah acara serah terima masa jabatan kepala desa di wilayah kecamatan Cikeusik ada enam desa dari pejabat sementara (pjs) sekarang kepada kepala desa yang kini di kukuhkan kembali oleh bupati Pandeglang untuk mengemban tugas kembali menjalankan roda ke pemerintahan desa” ucapnya
memperpanjang masa jabatan kepala desa di wilayah kecamatan Cikeusik paling lama dua tahun sejak terhitung Naya dari tanggal masa pengukuhan
Untuk kepala desa yang di perpanjang masa jabatan nya agar melaksanakan tugas atau pekerjaan nya sesuai dengan batas kewenangan dan peraturan per undang undangan” ungkapnya”
Di tempat yang sama Edni sebagai kepala desa yang kini di kukuhkan kembali masa jabatan nya saat berbincang bincang Alhamdulillah saya beserta rekan rekan kepala desa di wilayah kecamatan Cikeusik kini kami menerima mandat jabatan kepala desa kembali dari pejabat sementara (pjs) masa periode jabatan selama dua tahun untuk menjalankan roda ke pemerintahan desa
Semoga dengan di berikan mandat jabatan kepala desa kembali selama dua tahun ini kami bisa amanah memberikan pelayanan terbaik untuk warga dan instansi pemerintah dan kami bisa membangun dan memajukan desa” pungkasnya”
Reporter : Satria/ Tim