
Polres Kapuas menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel atas nama Aiptu RH pada Jumat pagi, 21 November 2025. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., dan dihadiri oleh Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, serta ASN Polres Kapuas.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH terhadap Aiptu RH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap anggota yang bersangkutan.
Kapolres menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga komitmen institusi Polri dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik.
“Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegas Kapolres.
Beliau juga mengingatkan seluruh anggota untuk selalu melakukan evaluasi diri, memperhatikan perilaku, kinerja, serta sikap dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” tambahnya.
Pada akhir amanat, Kapolres mengajak seluruh personel untuk terus menjaga nama baik institusi dan memohon agar setiap langkah pengabdian mendapat bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Upacara ditutup dengan penegasan bahwa Aiptu RH secara resmi telah diberhentikan dari dinas Kepolisian dan kini berstatus sebagai warga masyarakat umum, sesuai ketentuan yang berlaku.