
Polres Kobar – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria yakni YD (21) yang merupakan warga Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar pada Senin (12/1/2026) pagi.
Bukan tanpa alasan YD (21) diamankan yakni lantaran nekat melakukan pembobolan di sebuah toko ponsel yang terjadi di Toko Global Top/Top Cell, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, Kab. Kobar, Prov. Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP M. Fachurrazi mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (3/1/2026) pagi saat pemilik toko bersama karyawannya hendak membuka toko pada pagi hari.
“Dari keterangan pemilik toko bahwa awalnya menemukan kondisi etalase yang merupakan tempat display ponsel berantakan, kemudian setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terdapat sejumlah barang yang hilang. Kemudian karyawan menemukan plafon toko dalam kondisi jebol,” beber Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar yang selanjutnya dilakukan tindak lanjut dan penyelidikan serta berhasil mengamankan pelaku.
“Dari keterangan pelaku, melakukan pencurian pada Jumat (2/1/2026) Skj. 22.30 WIB. Awal mulanya pelaku berangkat ke lokasi dengan menggunakan satu unit Sepeda Motor dengan membawa peralatan untuk melakukan pencurian, yakni berupa linggis dan gunting seng yang dimasukkan dalam sebuah tas, serta satu lembar sarung yang digunakan untuk menutupi wajah pelaku menyerupai ninja,” beber Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, sesampainya dilokasi, pelaku memarkirkan kendaraannya dan langsung memanjat dinding pembatas toko lalu menggunakan akses tower air untuk naik ke bagian atap toko.
“Pelaku langsung menggunting atap seng dengan peralatan yang telah dibawanya lalu masuk ke dalam toko dan menjebol bagian plafond yang terhubung langsung ke dalam toko. Saat didalam toko pelaku langsung melancarkan aksinya memecahkan kaca etalase dan mengambil berbagai unit gawai atau handphone serta beberapa barang lainnya,” tambah Kasat.
Tidak cukup sampai disitu, pelaku juga merusak laci meja penyimpanan uang dengan menggunakan linggis dan berhasil mengambil uang tunai sebanyak Rp. 27,5 juta. Kemudian setelah berhasil mengambil semua barang, pelaku keluar dari toko dengan cara yang sama saat masuk kedalam toko.
“Berdasarkan keterangan pelaku, uang tunai dari hasil pencurian tersebut, sudah digunakan untuk melakukan deposit judi online, serta membeli sejumlah barang guna kebutuhan gaya hidup pelaku,” tambah Kasat.
Dari tangan pelaku, Polres Kobar mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit smartwatch, lima unit handphone jenis android, dua buah casing handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol KH 4678 FU, uang tunai senilai Rp. 200 ribu, satu buah linggis, satu buah kalung perhiasan emas, satu unit handphone merk Realme, satu unit handphone merk Iphone 11 dan satu buah flaskdisk berisi rekaman CCTV.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp. 43 juta.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 KUH Pidana,” tandasnya.