
Tapanuli Utara – Analisnews.co.id
Aktifitas Galian C Ilegal yang saat ini sedang beroperasi persis di jalan raya kecamatan muara menuju pelabuhan sangat menarik perhatian.
Menurut pantauan awak media pada kamis 28/8/2025, aktifitas Galian C tersebut sudah beroperasi selama seminggu ini ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya 20 meter dari lokasi galian C Ilegal tersebut terpampang plank berupa larangan untuk melakukan aktifitas penambangan batu yang dipasang oleh Satpol-PP pemkab Taput.
Informasi sementara yang berhasil di himpun awak media, diketahui bahwa alat berat yang digunakan dalam aktifitas Galian C tersebut diduga milik seorang kepala desa dari kabupaten tetangga.
Terlihat di lokasi penambangan tersebut sebuah alat berat cobelco dan beberapa mobil dum truck sedang menunggu muatan bebatuan untuk dilangsir ke tempat lain.
Tanggapan Beberapa warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya , mengatakan
“habiaran nami gabe luncur ma Akka Hau dohot batu na Sian ginjangan”( yang kami takutkan terjadi longsoran pohon dan bebatuan dari atas bukit), pungkasnya dalam logat batak.
Plt.Kasatpol PP Mutiha Simaremare
ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler, beliau mengatakan “akan kita tertibkan, Terimakasih”.
Jawabnya singkat.(ABB)