11
Januari
2026
Minggu - : WIB

Aktivis mahasiswa: “Demokrasi Bermasalah Harus Diperbaiki, Bukan Ditarik Mundur”.

alexbutar
Januari 10, 2026 10:54 am pada SUMUT, TERKINI

 

Tapanuli Utara – analisnews.co.id

Belaster Bolas Tua Purba, seorang aktivis mahasiswa, menilai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD sebagai langkah yang keliru, berbahaya, dan mencederai semangat reformasi. Demokrasi yang bermasalah seharusnya diperbaiki melalui penguatan sistem, regulasi, dan pengawasan, bukan dengan menariknya mundur ke sistem yang telah ditinggalkan oleh sejarah.

Pengembalian Pilkada kepada DPRD bukanlah solusi atas berbagai problem demokrasi elektoral saat ini. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya sistematis untuk mereduksi kedaulatan rakyat dan berpotensi menjadi bentuk kudeta konstitusional yang halus legal secara prosedural, namun problematik secara etis dan demokratis.

Secara konstitusional, prinsip kedaulatan rakyat ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:

*“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”*

Lebih lanjut, pemilihan kepala daerah secara demokratis ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi:

*“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”*

Makna “dipilih secara demokratis” tidak dapat ditafsirkan secara sempit hanya sebagai pemilihan formal melalui lembaga perwakilan. Dalam konteks pasca-reformasi, demokrasi dimaknai sebagai partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Tafsir ini diperkuat oleh praktik ketatanegaraan serta regulasi turunannya.

Dalam tataran undang-undang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang, secara tegas mengatur Pilkada langsung.
Pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.

Ketentuan ini menegaskan bahwa Pilkada langsung bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan perwujudan nyata kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka rakyat hanya menjadi penonton dalam proses penentuan pemimpin daerah. Hal ini membuka ruang besar bagi politik transaksional, oligarki, dan konflik kepentingan elit, serta menghilangkan kontrol langsung rakyat terhadap pemimpinnya.

Belaster Bolas Tua Purba menegaskan bahwa berbagai persoalan dalam Pilkada—seperti politik uang, biaya politik mahal, dan konflik horizontal dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih rakyat. Masalah demokrasi tidak diselesaikan dengan membunuh demokrasi itu sendiri.

Sebaliknya, negara seharusnya fokus pada:

1. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran Pilkada

2. Penguatan peran penyelenggara pemilu yang independen

3. Pendidikan politik bagi masyarakat

4. Reformasi sistem pembiayaan politik yang transparan dan akuntabel

“Menarik Pilkada dari tangan rakyat dan menyerahkannya kepada DPRD adalah kemunduran demokrasi yang nyata. Ini bukan perbaikan, melainkan pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan konstitusi,” tegas Belaster.

Sebagai negara yang lahir dari perjuangan rakyat, Indonesia tidak boleh lupa bahwa demokrasi adalah hasil pengorbanan panjang, bukan komoditas elit yang bisa diubah demi kepentingan sesaat. Kedaulatan rakyat harus dijaga, bukan dikudeta secara legal.

Salam Hormat
*Belaster Bolas Tua Purba*

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU