
MANDOMAI – Personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan patroli dialogis sekaligus sosialisasi intensif mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar (land clearing) di wilayah Kelurahan Mandomai, Jumat (27/03/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya preemtif untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyambangi area perkebunan warga dan memberikan edukasi mengenai dampak buruk asap serta sanksi hukum yang menjerat pelaku pembakaran lahan. Personel juga membagikan maklumat serta memasang imbauan di titik-titik rawan agar masyarakat lebih memilih metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa kesadaran kolektif masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah bencana kabut asap di wilayah hukumnya.
“Kami terus melakukan pendekatan secara humanis kepada para petani dan pemilik lahan di Kelurahan Mandomai. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan orang banyak. Kami mengajak semua pihak untuk beralih ke cara-cara yang lebih modern dan aman tanpa api,” tegas Ipda Siswono.
Beliau juga menambahkan bahwa Polsek Kapuas Barat akan terus melakukan pemantauan rutin, terutama pada lahan-lahan tidur yang rawan terbakar saat cuaca panas meningkat.(Grt)