04
Februari
2026
Rabu - : WIB

Antisipasi Karhutla, Polsek Kapuas Hulu Pasang Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

anangfauzi
anangfauzi
Juli 24, 2025 11:04 am pada KALTENG, TERKINI

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kamis (24/07/2025) pukul 10.10 Wib.

Polsek Kapuas Hulu menyasar wilayah yang memiliki hutan ataupun lahan yang luas dan rentan terjadinya kebakaran hutan ataupun lahan (karhutla). Maka dari itu untuk menanggulangi ataupun meminimalisir kebakaran hutan dan lahan, Polsek Kapuas Hulu memberikan imbauan kepada masyarakat dengan memasang pamflet maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang larangan melakukan pembakaran hutan/lahan serta sanksi pidana dan denda.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Pamflet imbauan ini dipasang di berbagai titik di wilkum Polsek Kapuas Hulu dengan tujuan untuk mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan/lahan guna mencegah serta meminimalisir adanya kebakaran hutan ataupun lahan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” ujarnya.

Dengan dipasangnya imbauan ini masalah kebakaran hutan dan lahan tidak akan terjadi di wilayah Kec. Kapuas Hulu dan Kec. Mandau Telawang dan masyarakat akan lebih paham apabila melakukan perbuatan membakar hutan/lahan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Mari kita jaga lingkungan kita dan lakukan kegiatan yang tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” ajak Kapolsek. (u78)

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU