Example 728x250
Terkini

SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR.

8
×

SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR.

Sebarkan artikel ini
3

Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 08.25 Wib Personil Polsek Kapuas Hilir

– KA SPKT III Polsek Kapuas Hilir AIPDA YUWANSON,
– Kanit Binmas Polsek Kapuas Hilir AIPDA ARIF RACHMAN

Melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, di persawahan dan Pemukiman perumahan warga jalan Trans Kalimantan Rt.006 Kelurahan Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng, bersama Warga dan Tokoh Masyarakat di Jl. Trans Kalimantan Rt.006 Kelurahan Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kal-Teng.

Adapun kegiatan tersebut agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang – MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

Selama Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.