Pada hari Jumat, tanggal 04 Oktober 2024, Pukul 09.00 Wib, personil Polsek Kapuas Hilir
– KA SPKT III Polsek Kapuas Hilir AIPDA YUWANSON,
– Kanit Binmas Polsek Kapuas Hilir AIPDA ARIF RACHMAN
Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla dgn Spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan:
– PASAL 187 DAN PASAL 188 KUHP.
– PASAL 78 UU RI NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
– PASAL 99 AYAT (1), PASAL 108, PASAL 116, PASAL 118, DAN PASAL 119 UU RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP.
– PASAL 108 UU RI NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN.
– PASAL 27 PERDA PROV. KALTENG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA.
Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Himbauan yang disampaikan sebagai berikut :
Agar warga masyarakat :
Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong.
Dilarang membuka lahan dengan cara membakar untuk mencegah Polusi Udara dan menjaga kelestarian habitat ekosistem dari kepunahan akibat kebakaran hutan dan Lahan.
Selama Kegiatan berlangsung Lancar dan tertib, Situasi dalam keadaan Aman dan kondusif.