Example 728x250
BantenTerkini

Kasubnit Tipidkor Unit Ekonomi Sat Reskrim Ditugaskan sebagai Perwira Pengendali dalam PAM

15
×

Kasubnit Tipidkor Unit Ekonomi Sat Reskrim Ditugaskan sebagai Perwira Pengendali dalam PAM

Sebarkan artikel ini
IMG 20241004 WA0092 1

Tangerang, 4 Oktober 2024 – analisnews.co.id Kasubnit Tipidkor Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang ditugaskan sebagai **Perwira Pengendali (Padal)** dalam rangka pengamanan kegiatan di wilayah hukum Polresta Tangerang. Sebelum melaksanakan tugasnya, Kasubnit Tipidkor mengikuti **apel pengamanan** yang dipimpin oleh Kasat Samapta di lapangan apel Polresta Tangerang.

Pengamanan ini merupakan salah satu bagian penting dari upaya Polresta Tangerang untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap kegiatan masyarakat. Apel pengamanan ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan, termasuk perwira pengendali yang memiliki tanggung jawab mengkoordinasikan anggota di lapangan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antar-satuan untuk memastikan pengamanan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, juga memberikan arahan tambahan kepada personel Sat Reskrim, termasuk Kasubnit Tipidkor, agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga profesionalitas di lapangan.

**Dengan demikian**, diharapkan pengamanan kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlindungi dalam setiap aktivitas yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.