Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 Skj 10.15 wib 2 (dua) orang personel Polsek Kapuas Murung Telah melaksanakan deklarasi anti H.P.U.S *(Hoak, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA)* kepada warga masyarakat bertempat di kel.Palingkau lama, Kec. Kapuas Murung, Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Maksud dan Tujuan di laksanakan kegiatan tersebut adalah agar seluruh warga masyarakat di kecamatan Kapuas Murung :
*Tidak* terpengaruh dgn Berita Hoax yang dapat meresahkan warga masyarakat, *Tidak* menyebarkan serta mendownload konten-konten pornografi.
*Tidak* mudah terhasut dan di adu domba oleh orang yang memanfaatkan situasi dgn mengatas namakan Agama, Suku dan golongan tertentu sehingga mempermudah tersebarnya Ujaran kebencian.(ED)