Probolinggo. AnalisNews.co.id
Ketua Koordinator pemantau independent Pilkada dari DPD LIRA Kabupaten Probolinggo “Noval Yulianto” bersama anggota Mendatangi Kantor Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, yang berlokasi di Jl. MT Haryono No. 466, Semampir, Kraksaan, Probolinggo. guna untuk melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh calon wakil bupati nomor urut 01 H. Abdul Rasyid . Laporan tersebut diterima pada hari Jum’at (04/10/2024) jam 14.42 WIB oleh Najib Wahyudi.
Nofal Yulianto, Dalam laporannya, menyerahkan dokumen dan bukti yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wakil bupati nomor urut 01. “Noval Yulianto” Menjelaskan kepada awak media prihal kedatangan nya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
“Kemarin saya menemukan informasi di aplikasi lelang BANK BRI bahwa rumah Haji Rasyid masuk dalam lelang Bank BRI. Setelah memverifikasi, ternyata informasi tersebut benar” Nofal.
lebih lanjut kata Nofal, “Saya dan rekan-rekan dari LSM LIRA langsung melakukan investigasi dan mencari data atau bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dalam pencariannya, saya menemukan bahwa tanah beserta rumah itu masih atas nama Abd Rasyid. Dan tunggakan yang bersangkutan kepada salah satu Bank BUMN tersebut mencapai lebih dari 2 miliar rupiah.” Ungkapnya
Nofal menjelaskan bahwa ada dua pelanggaran utama yang di laporkan ke BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Probolinggo sebagai berikut :
1. Tunggakan Utang: “Pertama, saya melaporkan pelanggaran berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf j,” kata Nofal. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil tidak boleh memiliki tunggakan kepada badan usaha milik negara yang bisa merugikan keuangan negara. “H. Abdul Rasyid seharusnya tidak memiliki tunggakan di Bank BUMN tersebut apalagi sudah gagal bayar, sehingga kami duga dia sudah merugikan keuangan negara.” tegasnya.
2. Laporan Harta Kekayaan. Nofal kemudian memeriksa LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Haji Rasyid. Dia menemukan, “Di LHKPN yang dilaporkan ke KPK dan LHKPN itu juga menjadi salah satu persyaratan yang harus diserahkan Cabup/Cawabup ke KPU, di LHKPN itu tidak tercantum utang H. abdul Rasyid.” Ini berarti, secara administrasi, tidak mencantumkan utangnya dalam LHKPN nya. Selain itu, rumah yang dilelang itu juga tidak muncul dalam LHKPN-nya. sehingga “Kuat dugaan bahwa LHKPN Calon wakil bupati nomor urut 01, tidak benar atau tidak sesuai, di duga melanggar aturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.”
Dengan laporan nya Nofal berharap, kedepannya agar Bawaslu bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ada. Dirinya menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang, Laporan ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.
Proses ini bukan sekadar tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi yang ada. Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya dari Bawaslu terkait laporan ini. “imbuh nya.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, SH. Menambahkan “Rencananya LSM LIRA Juga akan melaporkan yang bersangkutan ke KPK terkait Pidana Umumnya sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 21 Ayat 2 yang berbunyi : Penyelenggara Negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Pungkasnya.
Sementara itu, Najib Wahyudi sebagai penerima laporan menyatakan Bahwa akan menindaklanjuti laporan Laporan Nofal Yulianto sesuai dengan prosedur yang berlaku.