Example 728x250
Terkini

Hari Bhayangkara ke 78, Polsek Murung Gelar Bansos

12
×

Hari Bhayangkara ke 78, Polsek Murung Gelar Bansos

Sebarkan artikel ini

Polres Murung Raya – Polsek Murung Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) pada Selasa (25/6/2024) siang. Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024.

Kegiatan bansos ini dipimpin langsung oleh Kapolsek  Murung Ipda Catur, S.H didampingi Ketua Bhayangkari Ranting Murung beserta personel Polsek Murung. Adapun lokasi pemberian Bansos diseputaran Kota Puruk Cahu dengan menyambangi Lansia dan warga kurang mampu.

Ipda Catur menyebutkan kegiatan ini merupakan sebagai wujud kepedulian kepolisian kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024.

“Melalui kegiatan pemberian Bansos dalam rangka Hari Bhayangkara ini, Polri kembali membuktikan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Ipda Catur.

Kapolsek berharap, program serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang, sehingga hubungan harmonis antara Polri dan warga masyarakat dapat terjaga dengan baik.

“Kegiatan ini berjalan dengan aman, lancar dan kondusif, ini menunjukkan adanya kolaborasi yang baik antara Polri dan masyarakat,” ucapnya.

Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk terus meningkatkan kepercayaan publik melalui berbagai program yang bermanfaat bagi warga, sesuai dengan tema Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 kali ini “Polri Presisi mendukung percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.

Kapolsek mengajak seluruh warga untuk mendoakan agar Polri semakin profesional dalam menjalankan tugasnya. Dan mengimbau warga untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar serta mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan. (hms)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.