Example 728x250
KaltengTerkini

Apel Pagi, Bentuk Pendisiplinan dan Komunikasi Antar Anggota Polsek Kapuas Timur

9
×

Apel Pagi, Bentuk Pendisiplinan dan Komunikasi Antar Anggota Polsek Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 07 at 08.43.19 1Kapuas Timur-Sebelum memulai tugas sehari-hari, seluruh personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan apel pagi sebagai bentuk komunikasi dua arah antara pimpinan dan anggota. Pelaksanaan apel pagi dilaksanakan di mako Polsek Kapuas Timur, Senin (7/10/2024) pukul 07.30 WIB, dipimpin oleh Wakapolsek Kapuas Timur Ipda A. Ritonga dan diikuti oleh para Kanit personel Polsek Kapuas Timur.

Apel pagi menjadi sarana efektif untuk menyampaikan arahan kebijakan pimpinan kepada seluruh anggota, sehingga tugas yang diemban dapat dilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan Pimpinan Polri. Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., melalui Wakapolsek Kapuas Timur Ipda A. Ritonga menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan tugas rutin Kepolisian, dimana diharapkan agar dilaksanakan berdasarkan SOP yang berlaku, serta memberikan pelayanan dengan sikap yang humanis.

“Apel pagi merupakan kewajiban bagi seluruh anggota Polri, dimana dalam apel tersebut sebagai bentuk pendisiplinan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, saat memberikan pelayanan terhadap masyarakat, Polri dapat bersikap profesional dan maksimal,” ujar Kapolsek.

WhatsApp Image 2024 10 07 at 08.43.20Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa apel pagi adalah bagian dari rutinitas untuk menjaga disiplin dan komunikasi internal di dalam institusi Polri. “Melalui apel pagi, kita dapat memastikan bahwa setiap anggota Polsek Kapuas Timur memahami arahan pimpinan dan melaksanakan tugasnya dengan baik,” tambah Kapolsek.

Pelaksanaan apel pagi di Polsek Kapuas Timur diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kedisiplinan dan kinerja anggota Polri, yang pada akhirnya akan berdampak positif pula dalam pelayanan kepada masyarakat. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.