Example 728x250
Terkini

KPU KBB Terkesan Tidak Transparan dan Diduga Melanggar UU no.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

9
×

KPU KBB Terkesan Tidak Transparan dan Diduga Melanggar UU no.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 07 at 11.12.43 86532380

Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (05/10/2024)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat, terkesan “Menutup Diri”, terkait keterbukaan informasi publik mengenai penggunaan anggaran secara terperinci pada Pilkada 2024, dalam audiensi dengan Pokja Wartawan KBB, 27 September 2024 kemarin.

Dalam jumpa pers pihak ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Rifqi Ahmad Sulaeman, menyampaikan penerimaan dan penggunaan anggaran dari pusat sebesar 60 miliar lebih, itupun terbagi dengan pihak Bawaslu. Pihak KPU KBB sendiri menerima dengan angka Rp. 51 miliar. Dalam penggunaan anggaran, belum bisa menyebutkan secara terperinci karena bukan kami memegang data perincian hanya bagian keuangan yang memiliki data perincian. “Ungkapnya.

Apalagi kalau dikaitkan dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bandung Barat yang berjumlah 2.562 TPS maka per-TPS jatuh diangka kurang lebih 19 Juta lebih.

Sementara keterbukaan informasi publik, terkait perincian anggaran kepada sejumlah perwakilan awak media yang tergabung di Pokja Wartawan KBB, masih tidak jelas karena yang menjadi pertanyaan publik bagaimana pertanggungjawaban dalam mengelola penggunaan anggaran secara terperinci agar masyarakat paham anamat sebagai lembaga pemerintahan dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dengan baik ?, begitu pun anggaran mulai dari pelaksanaan penetapan nomor urut peserta Pilkada bertempat Hotel Novena Lembang yang serba terbatas untuk para tamu yang hadir dan belum jelas perincian biaya dikeluarkan. Begitupun, dalam menggelar audiensi dengan Pokja Wartawan sebelumnya sudah melayangkan surat. Namun, hanya dihadiri oleh ketua KPU saja. Ada apa ini, tanpa didampingi jajarannya termasuk bagian keuangan ?

WhatsApp Image 2024 10 07 at 11.12.44 a59f613a

Rifqi, menambahkan dalam perincian anggaran di angka Rp. 51 miliar diperuntukan berbagai kegiatan baik sosialisasi, kebutuhan KPPS sebanyak 17934 personil, jumlah anggaran sarana dan prasarana seperti ; kebutuhan jumlah TPS (Tempat Pemilihan Suara) mencapai 2562 dikali, terdiri dari 7 orang anggota dan 2 petugas keamanan orang untuk tiap per-TPS tersebar di wilayah KBB, kebutuhan logistik, belanja pegawai KPPS dan honor para anggota TPS. Pelaksanaan penggunaan anggaran berbasis bertahap. “Jelasnya.

“Dalam hal ini, masalah penggunaan anggaran pihak kami sudah diawasi oleh pusat. Lebih jelas, bahwa KPU sudah memiliki inspektorat sendiri yang di bentuk oleh pusat dan pihak BPK (Badan Pengawasan Keuangan) pun ikut serta”.

Ketua Pokja Wartawan KBB M. Raup, disela-sela perbincangan dengan kehadiran media disini merasa terpanggil bahwa penggunaan anggaran “dari rakyat untuk rakyat” tentunya harus terbuka dengan sejelas-jelasnya. Karena, jangan terkesan “Menutup Diri” yang tidak jelas memberikan keterangan tidak terperinci. Kami pun bagian daripada masyarakat, amanat tersebut merasa terpanggil dan sebagai alat kontrol sosial berkewajiban menyampaikan keterbukaan informasi publik serta terjalin sinegritas kemitraan dengan pihak KPU KBB, agar supaya proses berjalannya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik memuaskan untuk semua pihak. Jangan sampai, serba terbatas dan seadanya. Kami, yakin bahwa dengan anggaran yang diterima KPU KBB diangka 51 miliar sudah jelas terperinci juga dapat memuaskan semua pihak penyelenggaraan Pilkada 2024 damai. ” Tegasnya.

Red.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.