Example 728x250
Terkini

Berikan Sosialisasi Cara Pelaporan Melalui Aplikasi WA Yanduan Presisi Propam Polri Sipropam Polres Kapuas Berikan Selembaran Kepada Masyarakat

9
×

Berikan Sosialisasi Cara Pelaporan Melalui Aplikasi WA Yanduan Presisi Propam Polri Sipropam Polres Kapuas Berikan Selembaran Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
5cfe50d3 20d3 43b8 86c6 47c395b552dc

Tribratanews.kalteng.polri.go.id. – Sipropam Polres Kapuas – Jajaran Polda Kalteng – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Personel Sipropam turun langsung untuk mensosialisasikan aplikasi WhatsApp Yanduan (Pelayanan dan Pengaduan) Presisi yang di luncurkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri kepada Masyarakat pengunjung SPKT Polres Kapuas. Senin (7/10/2024) pagi.

Dalam kegiatan tersebut Personel Sipropam Polres Kapuas menjelaskan inovasi pengaduan Masyarakat berbasis digital bagi Masyarakat yang hanya dengan scan kode QR yang tersedia lalu pengguna/Masyarakat akan di arahkan ke halaman laporan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan pengaduan, serta berkomunikasi langsung dengan PIC nya melalui via WA chatting.

Dibuatnya aplikasi WA YANDUAN bertujuan untuk membangun komunikasi yang cepat dan terus menerus antara Pendumas dengan para PIC penangan Pendumas. Kedua, mudah ditelusuri dan termonitor secara realtime. Ketiga, memberikan informasi berupa data statistic yang bisa digunakan oleh pimpinan dalam mengambil keputusan. Keempat, mudah digunakan oleh masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih mudah membuat laporan di WA YANDUAN.

Penggunaan aplikasi WhatssApp ini dinilai dapat lebih mudah karena WA adalah aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Diniatkan dalam rangka melayani masyarakat, melayani masyarakat 24 jam. Jajaran sepakat untuk membangun, saling berkoordinasi dengan baik, Kerjasama yang baik, dengan ikhlas, dengan kebaikan, guyup . melakukan tugas amanah pengawasan. Seperti yang diharapkan oleh masyarkat dan pimpinan, serta institusi Polri. (Rgn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.