Example 728x250
BantenTerkini

Polresta Tangerang Gelar Penelitian Konflik Sosial Bersama Tim STIK Lemdiklat Polri

9
×

Polresta Tangerang Gelar Penelitian Konflik Sosial Bersama Tim STIK Lemdiklat Polri

Sebarkan artikel ini
IMG 20240709 WA0166

Tangerang_ analisnews.co.id Polresta Tangerang yang di Pimpin oleh Wakapolresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso, S.I.K.,M.H melaksanakan acara kegiatan Penelitian Tim STIK Lemdiklat Polri Wilayah Polda Banten di Aula Parama Satwika Polresta Tangerang, Senin (8/7/2024).

Tema Penelitian Tim STIK Lemdiklat Polri kali ini adalah “Penanganan Konflik Sosial tentang pemeliharaan Sumber Daya Alam Guna Penguatan Penanganan Konflik Sosial Dalam Rangka Terwujudnya Kamtibmas.”

Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri dihuni Kabagjianjemenkam Bid PPTIK STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol H. Hendro (sebagai Ketua Tim), Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol H. Faisal dan Kombes Pol Hendra dan Penjabat Utama Polresta Tangerang serta peserta dari Polresta Tangerang dan perwakilan Kapolsek Jajaran Polres Kotabaru, perwakilan Bawaslu dan KPU Kabupaten Tanbu dan Kabupaten Kotabaru, perwakilan KNPI, Ormas, dan tokoh agama Kabupaten Tangerang

Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol H Hendro mengucapkan terima kasih atas sambutan dan kehadiran semua pihak. Maksud kedatangan mereka adalah untuk melakukan penelitian dan diskusi tentang penguatan penanganan konflik sosial guna mencapai kondisi Kamtibmas yang kondusif untuk menekankan pentingnya netralitas anggota Polri dalam konteks pemeliharaan Sumber Daya Alam agar tidak me jadi Konflik sosial.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman materi penanganan konflik sosial SDA guna penguatan penanganan konflik sosial dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang kondusif oleh Tim STIK.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.