Example 728x250
JakartaNasional

Silmy Karim: Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura

×

Silmy Karim: Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura

Sebarkan artikel ini
IMG 20241008 WA0008 2

Jakarta, (Analisnews.co.id) – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan Wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kebijakan tersebut ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940. GR. 01.01 Tahun 2024 tentang pemeriksaaan keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Residence Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH-1. GR. 01.07.

Jadi tentang daftar Tempat Pemeriksaaan Imigrasi tertentu Tempat Pemeriksaaan masuk ke wilayah ke Indonesia bagi subjek bebas Visa
kunjungan, dimana Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun.

Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling
lama 4 (empat) hari.

“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka (Pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekedar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Wilayah Kabupaten Karimun”,tutur Silmy Karim.

IMG 20241008 WA0010 1
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan Wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Center, Citra
Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.

Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Di samping itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksekutif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.

“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang
ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada
KEK di Batam.

Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan”pungkas.(Humas Direktorat Jenderal Imigrasi).