Pulang Pisau – Tim patroli Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan seorang pemuda “DS” (39) warga Kalimpangan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas yang kini tinggal di Jl Lintas Bahaur, RT 001, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
“DS” diamankan di depan Karaoke Bunga Tanjung, Jl Trans Kalimantan, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melintas. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme sesuai intruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya di wilayah untuk menindak tegas aksi premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat.
Terkait penangkapan “DS” yang tengah membawa Sajam, Kapolres Pulang Pisau melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, S.H., mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat petugas kepolisian melaksanakan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat yang melintas bahwa ada Pemuda membawa senjata Tajam.
Saat anggota tim patroli mendatangi tersangka, saat itu tersangka sedang memegang 1 buah tombak dan 1 buah parang menjadi satu dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya petugas menanyakan apakah ada senjata tajam lain sehingga tersangka mengeluarkan 1 buah kunci obeng belah yang ujungnya diberi las besi.
Pemuda tersebut saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim patroli Polres Pulang Pisau terus melakukan patroli rutin guna mencegah terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Atas kejadian tersebut terduga Pelaku telah melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.