Example 728x250
JabarTerkini

Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tarogong Kaler

82
×

Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tarogong Kaler

Sebarkan artikel ini

Garut,Analisnews.co.id – Polsek Tarogong Kaler berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cukangkawung Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kecamatan Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kaler Polres Garut Iptu Sona Rahadian Amus, S.IP., M.M., mengatakan penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga tentang adanya dua orang yang mencurigakan membawa sepeda motor curian.

Tim Sancang bersama Reskrim Polsek Tarogong Kaler merespon laporan tersebut dan melakukan pengejaran. Hasilnya, satu orang pelaku bernama “AH” (28) berhasil di tangkap, sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kejadian ini bermula pada hari Minggu (06/10/2024) di rumah milik Sdr. Yaris (25) warga Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 5603 EV.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan bernama “TG”. Ujar Sona saat di temui awak media. Rabu (09-10-2024).

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah di amankan, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa.

“Penangkapan ini di harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitarnya.” Ucap Sona. (DK)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur