Selasa – Polres Samosir berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Penangkapan ini dilakukan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Samosir pada 08 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap adalah MN (50), seorang warga Desa Tanjung Bunga. Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penanaman ganja. MN diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan dua bungkus kertas putih yang berisi ganja dengan berat total sekitar 10 gram. Selain itu, dari ladang milik tersangka ditemukan dua batang tanaman ganja yang diduga telah ditanam sejak Februari 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MN di rumahnya. “Kami menemukan dua bungkus kertas berisi diduga Narkotika Jenis ganja yang disembunyikan di atas pintu dapur. MN juga mengakui telah menanam dua batang ganja di ladangnya dan sudah diamankan ke Mako Polres Samosir,” ujar AKP Ferry Ardiansyah.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menambahkan bahwa MN saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Samosir. “Pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian barang bukti di laboratorium akan segera dilakukan,” ujarnya. MN diduga menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri.
(Baktiar Pasaribu)