Example 728x250
KaltengTerkini

Rakor Dan Sosialisasi SLRT-Puskesos Serta Penguatan DTKS Di Aula Kecamatan Kapuas Timur

6
×

Rakor Dan Sosialisasi SLRT-Puskesos Serta Penguatan DTKS Di Aula Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 09 at 10.26.58Kapuas Timur-Dalam Narasi RPJMN 2020-2024, pada 2024 diproyeksikan persentase Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan SLRT untuk penanggulangan kemiskinan mencapai 100 (seratus) persen. Sehingga ke depan, SLRT dan Puskesos dapat memberikan pelayanan yang inklusif dan bermutu guna menjamin keberlanjutan dan pengembangan SLRT dan Puskesos. Pelaksanaan SLRT diharapkan membantu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Mengacu pada RPJMN, SLRT menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020-2024, yang dalam pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.

WhatsApp Image 2024 10 09 at 10.26.59Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi Sistem Layanan Rujukan Terpadu-Pusat Kesejahteraan Sosial dan (SLRT-Puskesos) yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan Km. 8,5 Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2024) pukul 09.00 Wib.

Pembaharuan data/perbaikan data penerima bantuan sosial yang selama ini menerima bantuan dan sekarang penerima tidak layak lagi kerena ekonomi penerima sudah mempunyai mobil/klotok, permintaan bantuan pendampingan dari Dinas Sosial kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa saat pendataan di desa, penyaluran bantuan sosial akan dipindahkan ke bank dan tidak lagi lewat kantor pos, dan data penerima bantuan sosial se-Kecamatan Kapuas Timur untuk PKH sebanyak 876 orang, sembako sebanyak 1.933 orang. Totalnya sebanyak 2.809 orang

WhatsApp Image 2024 10 09 at 11.05.22“Tujuan dan program kerja puskesos ini sendiri memang sangat baik maka tentu saja pemerintah secara berkelanjutan menggunakan layanan ini. Apalagi dengan adanya puskesos ini sendiri sebenarnya masyarakat atau warga Indonesia akan diberikan keuntungan dengan adanya bantuan yang menaunginya. Melalui layanan ini, warga negara Indonesia berhak memberikan pengaduan serta penanganan atas kebutuhan sosialnya,” ujar Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.