Kapuas Timur-Sosialisasi dan imbauan tentang larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan/atau menggunakan alat dan/atau cara yang merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, Rabu (9/10/2024) pukul 11.00 Wib kepada warga Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menjelaskan “Penggunaan alat setrum adalah perbuatan tindak pidana dan tidak dibenarkan serta bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi”.
Terkait permasalahan adanya aksi penyetruman ikan di Kecamatan Kapuas Timur dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman.
“Maka Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah),” tegas Kapolsek (u11)