Example 728x250
Nasional

Bakamla RI Serta Tim SAR Gabungan Selamatkan Korban Mati Mesin di Selat Nerong

11
×

Bakamla RI Serta Tim SAR Gabungan Selamatkan Korban Mati Mesin di Selat Nerong

Sebarkan artikel ini
IMG 20241009 WA0019 1

Tual – Bakamla RI melalui Stasiun Bakamla Tual menerima informasi dari Kepala Pos SAR Tual bahwa adanya Kecelakaan Kapal berupa Speed Boat mati mesin pada pukul 06.30 WIT, di Perairan Selat Nerong, Maluku Tenggara, Selasa (8/10/2024).

 

Kronologinya, Speed Boat yang mengangkut sebanyak 27 orang tersebut berangkat dari Mataholat hendak menuju Pelabuhan Watedek, Tual pada pukul 06.00 WIT. Setengah jam dalam perjalanan, Speed Boat tersebut mengalami mati mesin di Perairan Selat Nerong.  Mendengar informasi tersebut pada pukul 08.05 WIT, Kepala Stasiun Bakamla Tual Mayor Bakamla Rizal Ufer Suat, S.Pi., memerintahkan 5 personel KN. Catamaran 5-07 Bakamla RI untuk bergabung melaksanakan evakuasi bersama Tim SAR gabungan.

 

Aksi penyelamatan di mulai pukul 09.30 WIT, dengan melibatkan beberapa unsur yakni, KN. Catamaran 5-07 milik Bakamla Tual dan Rhib milik Pos SAR Tual. Tak hanya personel Bakamla RI dan SAR, beberapa personel lainnya yang terlibat yakni, Lanal Tual dan BPBD Kota Tual.

 

Dalam perjalanan evakuasi, Tim SAR Gabungan dihubungi oleh pihak keluarga yang menyampaikan bahwa para penumpang Speed Boat tersebut telah di evakuasi ke pesisir Pantai Pasar Langgur oleh Speed Boat milik Perusahaan Mutiara yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.

 

Selanjutnya, Tim SAR Gabungan bergerak dari pantai Pasar Langgur mengantar para penumpang menuju Pelabuhan Watdek. Evakuasi korban diiringi dengan cuaca hujan deras dan gelombang tinggi, namun tetap berjalan dengan aman, dan tidak ada korban jiwa.

 

Keberhasilan evakuasi tersebut merupakan hasil nyata dari kerja sama serta kolaborasi dari setiap instansi terkait dalam menyelenggarakan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesi. (Humas Bakamla RI)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.