Example 728x250
KaltengTerkini

Sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Masyarakat Kecamatan Kapuas Timur

8
×

Sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Masyarakat Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 09 at 12.16.58Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur tidak hentinya melakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar terhadap warga masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Kapuas Timur khususnya di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2024) skj 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengharapkan kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar ini agar rutin dilaksanakan untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami apa itu pungli dan tidak lupa untuk mengajak warga agar ikut bersama-sama dalam mengawasi pungli khususnya yang ada di wilayahnya masing-masing.

Sosialisasi saber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stake holder agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan sesuai isi dari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.

WhatsApp Image 2024 10 09 at 12.17.14“Agar terlebih dahulu memberikan imbauan dan mengajak masyarakat agar ikut  bersama-sama berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dan mengawasi pungli jadi apabila mendengar atau menemui adanya pungli maupun penyalahgunaan anggaran dana desa atau anggaran lainnya yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terjadi di lingkungan tempat tinggalnya agar secepatnya untuk memberikan informasi kepada petugas Bhabinkamtibmas/Polmas atau langsung Polsek Kapuas Timur atau tim saber pungli Kabupaten Kapuas untuk segera ditangani dan ditindak lanjuti” tambah Kapolsek (u11).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.