Example 728x250
Jabar

Polsek Kawali Polres Ciamis Terjunkan Personel Amankan Penyaluran BLT DD di Desa Cintanagara

7
×

Polsek Kawali Polres Ciamis Terjunkan Personel Amankan Penyaluran BLT DD di Desa Cintanagara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241009 WA0121

CIAMIS ~ Polsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar monitoring penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga masyarakat Desa Cintanagara. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Desa Cintanagara, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (9/10/2024).

Monitoring ini dilaksanakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Desa Cintanagara Polsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar Aiptu Dedi. Selain itu pihaknya juga turut berkolaborasi dengan Pemerintah desa agar memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar dan kondusif.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kawali AKP Iis Yeni Idaningsih, SH., M.H., mengatakan kegiatan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sehingga pelaksanaan penyaluran bantuan untuk warga berjalan lancar dan kondusif.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas. Selain itu juga untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat,” katanya.

Tidak hanya itu, Polsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar juga menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing masing. Sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman, nyaman dan tentram.

“Bila ada indikasi gangguan kamtibmas segera lapor Aparat Desa, Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti agar tidak sampai timbul di masyarakat,” kata AKP Iis Yeni Idaningsih.

Sebagai informasi, penerima bantuan langsung tunai ini merupakan tahap Triwulan IV yakni bulan Oktober, November dan Desember yang diberikan kepada para penerima manfaat di Desa Cintanagara. Dimana ada 29 KPM, dan mereka menerima bantuan masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp 900 ribu.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.