Example 728x250
Banten

Polresta Serang Kota Amankan Aksi Unjuk Rasa Pada Hari Jadi Serang Kabupaten Ke-498

7
×

Polresta Serang Kota Amankan Aksi Unjuk Rasa Pada Hari Jadi Serang Kabupaten Ke-498

Sebarkan artikel ini
IMG 20241009 WA0170

Serang – analisnews.co.id Personel Polresta Serang Kota melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa refleksi Hut Kabupaten Serang ke-498 Tahun.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melaui Kapolsek Serang Polresta Serang Kota Kompol Andi menuturkan bahwa kami bersama Personel Polresta Serkot melaksnakan pengamanan mengawal peserta aksi dengan tertib.

“Aksi Unjuk rasa yang terjadi didepan Pendopo Kantor Bupati Serang pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib oleh elemen Mahasiswa dari HMI, MPO, HMI Kabupaten Serang, PMII Kabupaten Serang dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang dalam rangka refleksi peringatan HUT Kabupaten Serang yang ke-498,” kata Kapolsek pada Rabu (09/10).

Andi menyampaikan bahwa lebih dari 200 orang peserta aksi memulai menyuarakan aksinya di depan pedopo Kabupaten Serang tergabung dari berbagai aliansi Mahasiswa yang merefleksi kinerja Ketua DPRD serta Bupati Kabupaten Serang masih dalam keadaan aman dan kondusif.

“Aksi unjuk rasa kemarin sempat terjadi kesalahpahaman antara peserta aksi dengan satuan polisi pamong praja yang ikut mengamankan aksi, namun tidak ada aksi pemukulan dari Personel Polri maupun Satuan Polisi Pamong Praja, justru kami memfasilitasi perwakilan peserta aksi untuk bertemu dengan Bupati dan ketua DPRD Kabupaten Serang dan berjalan kondusif,” ujar Kapolsek.

Diakhir Kapolsek menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang tetap berjalan aman dan kondusif. “Kami sampaikan kepada peserta aksi aliansi mahasiswa agar meninggal kan lokasi unjuk rasa dengan tertib serta bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolsek. (Bidhumas)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.