Example 728x250
Kalteng

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Sukamara Gelar Patroli Rutin di Kantor KPU

9
×

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Sukamara Gelar Patroli Rutin di Kantor KPU

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 09 at 12.35.50 f65ce1d6

Polres Sukamara – Dalam rangka menjaga kondusivitas dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada 2024, Sat Samapta Polres Sukamara meningkatkan frekuensi patroli di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara. Patroli yang dilakukan ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi segala bentuk gangguan yang dapat menghambat kelancaran persiapan Pilkada, Rabu (09/10/2024) Pagi.

Personel Sat Samapta tampak siaga memantau situasi di sekitar Kantor KPU, memeriksa akses masuk, serta memastikan keamanan dokumen dan peralatan penting yang berkaitan dengan tahapan Pilkada. Patroli ini juga bertujuan memberikan rasa aman kepada petugas KPU yang tengah bekerja mempersiapkan segala keperluan pemilihan. Selain pengawasan, petugas juga melakukan dialog dengan staf KPU untuk memastikan situasi tetap aman terkendali.

Kasat Samapta Polres Sukamara IPTU Subardo menegaskan bahwa pengamanan terhadap Kantor KPU merupakan bagian penting dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas selama proses Pilkada. “Kami meningkatkan patroli di sekitar Kantor KPU untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan. Langkah ini penting guna mendukung jalannya pemilihan yang jujur, aman, dan adil. Kami akan terus memantau situasi hingga proses Pilkada selesai,” ujar Kasat Samapta.

Selain patroli, Sat Samapta Polres Sukamara juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan secara menyeluruh, baik di kantor KPU maupun dalam tahapan distribusi logistik pemilu. Dengan upaya ini, Polres Sukamara berharap dapat menciptakan situasi yang kondusif selama berlangsungnya Pilkada, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dengan tenang dan tanpa gangguan. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.