Ratu Entok Selegram Penista Agama Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Sumatera Utara – analisnews.co.id
Penyidik Direktorat Reserse Syber Kepolisian Daerah Sumatera Utara
(POLDASU)resmi menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus penistaan agama dan UU ITE.
Ratu Talisha alias Ratu Entok yang memiliki nama asli irfan satria putra ini diciduk petugas kepolisian pada hari Selasa 09/10/2024 dirumahnya di jalan pasar 4 barat,kel.Terjun kec.Medan marelan, kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dan pemeriksaan Ratu Entok.
“Betul RT(Ratu Talisha) Sudah kita amankan dari rumahnya,dan setelah menjalani pemeriksaan dan Gelar Perkara yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU no 11 thn 2008 ITE”.
Pungkas Hadi Wahyudi mantan Kapolres Biak papua.

Hadi juga berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan terprovokasi serta mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menegakkan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare,ia berkata ke arah foto Yesus di ponselnya, agar mencukur rambut yang panjang.
“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” ucap Ratu Entok di akun TikTok-nya.
Atas tindakannya itu Ratu Entok dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat diantaranya Organisasi GAMKI Sumut dengan no laporan :STTLP/B/1377/X/2024/SPKT/POLDA SUMUT.
Atas perbuatannya,kiniĀ Ratu Entok berpotensi terancam denganĀ pidana kurungan diatas lima tahun.
Alex Butarbutar