Example 728x250
SumutTerkini
64
×

Sebarkan artikel ini

Ratu Entok Selegram Penista Agama Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Screenshot 2024 10 09 18 21 01 44 c75e17524159248fca3fa78e53d1eea7
Ratu Talisha saat menjalani pemeriksaan di POLDASU

Sumatera Utara – analisnews.co.id

Penyidik Direktorat Reserse Syber Kepolisian Daerah Sumatera Utara
(POLDASU)resmi menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus penistaan agama dan UU ITE.
Ratu Talisha alias Ratu Entok yang memiliki nama asli irfan satria putra ini diciduk petugas kepolisian pada hari Selasa 09/10/2024 dirumahnya di jalan pasar 4 barat,kel.Terjun kec.Medan marelan, kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dan pemeriksaan Ratu Entok.
“Betul RT(Ratu Talisha) Sudah kita amankan dari rumahnya,dan setelah menjalani pemeriksaan dan Gelar Perkara yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU no 11 thn 2008 ITE”.
Pungkas Hadi Wahyudi mantan Kapolres Biak papua.

Screenshot 2024 10 09 18 17 12 82 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi juga berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan terprovokasi serta mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menegakkan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare,ia berkata ke arah foto Yesus di ponselnya, agar mencukur rambut yang panjang.
“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” ucap Ratu Entok di akun TikTok-nya.

Screenshot 2024 10 09 18 16 55 97 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Atas tindakannya itu Ratu Entok dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat diantaranya Organisasi GAMKI Sumut dengan no laporan :STTLP/B/1377/X/2024/SPKT/POLDA SUMUT.

Atas perbuatannya,kiniĀ  Ratu Entok berpotensi terancam denganĀ  pidana kurungan diatas lima tahun.

Alex Butarbutar

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"