Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Sosialisasi Layanan Darurat 110 di Loket Agen BRI Link Al-Mira

7
×

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Sosialisasi Layanan Darurat 110 di Loket Agen BRI Link Al-Mira

Sebarkan artikel ini

Satuan Samapta Polres Barito Timur(Bartim), Polda Kalteng menggelar kegiatan sosialisasi layanan darurat 110 di lingkungan Loket Agen BRI Link Al-Mira yang berlokasi di Jl. A. Yani, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya layanan darurat dan cara melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian, pada rabu (09/10/24) pukul 13.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas yang terdiri dari Bripda Ervin Trisunu Aji dan Bripda Charles W.S. memberikan penjelasan mengenai fungsi dan manfaat nomor darurat 110. Mereka juga menjelaskan prosedur yang harus diikuti oleh masyarakat ketika ingin melaporkan kejadian darurat, seperti kejahatan atau situasi yang membahayakan. Selain itu, petugas menekankan pentingnya melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan untuk menjaga keamanan lingkungan.

Selama sosialisasi berlangsung, situasi di sekitar Loket Agen BRI Link Al-Mira terpantau aman dan kondusif. Masyarakat yang hadir sangat antusias dan memberikan tanggapan positif terhadap informasi yang diberikan. Banyak dari mereka menyatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, mereka merasa lebih siap untuk melaporkan masalah keamanan kepada pihak kepolisian jika diperlukan.

Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan di berbagai lokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih proaktif dalam menjaga keamanan dan dapat memanfaatkan layanan darurat 110 dengan baik,” ungkapnya(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.