Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Sosialisasikan Layanan Darurat 110 di Toko Dayat Elektronik

12
×

Satsamapta Polres Bartim Sosialisasikan Layanan Darurat 110 di Toko Dayat Elektronik

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 10 at 04.47.14
Satuan Samapta Polres Barito Timur(Bartim), Polda Kalteng menggelar sosialisasi layanan darurat 110 di lingkungan Toko Dayat Elektronik yang terletak di Jl. A. Yani Km. 2,5, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya layanan darurat dan prosedur pelaporan kejadian yang membutuhkan intervensi kepolisian, pada rabu (09/10/24) pukul 15.00 WIB.

Dalam sosialisasi ini, petugas Satsamapta, Bripda Ervin Trisunu Aji dan Bripda Charles W.S., memberikan penjelasan menyeluruh tentang fungsi dan manfaat nomor darurat 110. Mereka juga menjelaskan cara yang tepat untuk melaporkan kejadian darurat, seperti tindak kejahatan, kebakaran, atau situasi berbahaya lainnya. Petugas menekankan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga keamanan lingkungan.

Situasi di sekitar Toko Dayat Elektronik terpantau aman dan kondusif selama pelaksanaan sosialisasi. Masyarakat yang hadir menunjukkan antusiasme dan ketertarikan yang tinggi terhadap informasi yang disampaikan. Banyak dari mereka mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat dan membuat mereka lebih siap untuk menggunakan layanan darurat jika diperlukan.

Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan di berbagai tempat guna meningkatkan kesadaran akan keamanan. “Kami berharap masyarakat tidak hanya mengetahui nomor darurat, tetapi juga berani melapor jika ada hal-hal yang mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.