Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Sosialisasi Nomor Darurat 110 di Lingkungan Kantor Perumda Tirta Janang

9
×

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Sosialisasi Nomor Darurat 110 di Lingkungan Kantor Perumda Tirta Janang

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 10 at 04.49.24
Satsamapta Polres Barito Timur(Bartim), Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi nomor darurat 110 di lingkungan Kantor Perumda Tirta Janang, yang terletak di Jl. Haringen, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Kegiatan ini diadakan untuk memberikan informasi penting kepada masyarakat mengenai layanan darurat kepolisian dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya laporan cepat terhadap kejadian yang mengganggu ketertiban umum, pada rabu (09/10/24) pukul 09.00 WIB.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas Satsamapta, yang dipimpin oleh Bripda Ervin Trisunu Aji dan Bripda Charles W.S., melakukan dialog dengan pegawai serta masyarakat sekitar. Para petugas menjelaskan fungsi dan pentingnya nomor darurat 110 sebagai saluran komunikasi untuk melaporkan kejadian darurat, tindak pidana, atau situasi mencurigakan yang membutuhkan respon cepat dari pihak kepolisian.

Situasi di sekitar Kantor Perumda Tirta Janang terpantau aman dan kondusif selama sosialisasi berlangsung. Kehadiran petugas kepolisian di lokasi ini memberikan rasa tenang kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan mereka terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Polres Barito Timur berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan dan memanfaatkan layanan darurat yang disediakan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Dusun Timur(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.