Example 728x250
JakartaHukumTerkini

Berkat Advokasi APSI, Yamin Raih Keadilan Tanpa Sidang Pengadilan

29
×

Berkat Advokasi APSI, Yamin Raih Keadilan Tanpa Sidang Pengadilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241009 WA0002 2

Berkat Advokasi APSI, Yamin Raih Keadilan Tanpa Sidang Pengadilan

Analisnews.co.id, JAKARTA – Yamin, seorang pengemudi yang di-PHK sepihak oleh dua perusahaan logistik besar, Tirta Indo Raya Logistic dan Tirta Cipta Bakti Logistic, berhasil memenangkan perjuangannya setelah melalui pendampingan hukum dari Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI Bersatu). Menariknya, hak-haknya diselesaikan tanpa harus melewati proses pengadilan.

Yamin, yang telah bekerja selama sembilan tahun sebagai driver wingbox lintas provinsi untuk kedua perusahaan, dipecat pada 8 Maret 2024 setelah perselisihan kecil terkait acu mobil. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Yamin segera meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm di Bekasi.

Dengan dukungan langsung dari Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH., pimpinan kantor hukum sekaligus Presiden APSI dan Ketua Umum FSPSI Bersatu, Yamin tak hanya mendapatkan pembelaan hukum, tetapi juga kehadiran seorang tokoh berpengaruh yang membuat kedua perusahaan berupaya menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan.

IMG 20241009 WA0001 2

“Kami telah melayangkan somasi dan panggilan klarifikasi, namun pihak perusahaan mengabaikannya. Setelah langkah advokasi intensif, akhirnya perusahaan membayar hak pesangon Yamin tanpa proses pengadilan,” ujar Abid Akbar Aziz, yang dikenal memiliki jaringan kuat di berbagai sektor.

Kasus ini membuktikan bahwa pendampingan oleh serikat pekerja yang solid dan kuasa hukum yang kompeten dapat membantu pekerja mendapatkan hak-haknya dengan cara damai. Yamin pun mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Alhamdulillah, berkat bantuan APSI, FSPSI Bersatu, dan Pawallang Law Firm, saya mendapatkan hak saya sepenuhnya, termasuk upah proses selama enam bulan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan,” katanya.

Keberhasilan ini menjadi bukti kuat bahwa pekerja, dengan dukungan yang tepat, mampu melawan ketidakadilan tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang dan berlarut-larut.

Reporter: Shanty Rd

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.