Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Laksanakan Pam Sekaligus Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Berupa 10 Kg Beras/2 Bulan

8
×

Polsek Kapuas Timur Laksanakan Pam Sekaligus Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Berupa 10 Kg Beras/2 Bulan

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 10 at 11.13.41 2Kapuas Timur-PT Pos Indonesia (Persero) ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) kepada penerima bantuan pangan (PBP). Setiap PBP berhak menerima beras sebanyak 10 kg/2 bulan.

Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas melaksanakan pengamanan penyaluran CBP tahap III Periode Oktober Tahun 2024 dari pemerintah di kantor PT Pos Indonesia Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/10/2024) pukul 09.00 s.d. selesai.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan adapun masyarakat yg menerima bantuan pangan Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Kapuas Timur sebanyak 1.384 KPM dan hari ini jadwal Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur berjumlah: 111 KK dan Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur berjumlah: 248 KK total sebanyak 359 KPM, Bagi masyarakat penerima bantuan pangan, dalam pengambilan sembako beras harus membawa surat undangan terhadap nama yang sudah terdata dengan menunjukan identitas KTP atau KK. Bantuan beras tersebut diterima setiap 1 orang/KPM sebanyak 10 Kg/2 bulan di salurkan kepada masyarakat desa penerimanya.

WhatsApp Image 2024 10 10 at 11.13.41 1“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan Tahun 2024 diwilayah Kecamatan Kapuas Timur tersebut, disampaikan kepada masyarakat yang menerima bantuan beras agar bantuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik,” pesannya (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.