Example 728x250
BantenTerkini

Anggota Sat Reskrim dan Personel Polresta Tangerang Ikuti Apel Konsolidasi Pasca Pengamanan Tangerang Bersholawat

16
×

Anggota Sat Reskrim dan Personel Polresta Tangerang Ikuti Apel Konsolidasi Pasca Pengamanan Tangerang Bersholawat

Sebarkan artikel ini
IMG 20241010 WA0078

Tangerang, – analisnews.co.id 10 Oktober 2024 – Setelah sukses melaksanakan pengamanan kegiatan Tangerang Bersholawat di Alun-Alun Kabupaten Tangerang, anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang bersama seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan, mengikuti apel konsolidasi. Apel ini dipimpin oleh Kapolsek Tigaraksa yang bertindak sebagai Perwira Pengendali (Padal) dalam kegiatan pengamanan tersebut.

Kegiatan apel konsolidasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengamanan serta mengapresiasi kerja keras seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personel atas dedikasi dan sinergi yang baik dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, turut memberikan apresiasi kepada anggota Sat Reskrim yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap momentum ini dapat meningkatkan semangat dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas pengamanan lainnya di masa mendatang.

Dengan demikian, melalui apel konsolidasi ini, diharapkan seluruh personel dapat terus meningkatkan kinerja dan tetap menjaga komitmen dalam melaksanakan tugas kepolisian, terutama dalam pengamanan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.