Example 728x250
Nasional

Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Hadiri Pelatihan Keamanan dan Keselamatan Daya Tarik Wisata Kabupaten Merauke TA 2024

8
×

Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Hadiri Pelatihan Keamanan dan Keselamatan Daya Tarik Wisata Kabupaten Merauke TA 2024

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 10 at 17.55.32

Merauke – Bertempat di Kampung Sota, Distrik Sota, Satgas Yonif 726/Tml hadiri kegiatan pelatihan keamanan dan keselamatan daya tarik wisata Kabupaten Merauke TA 2024, Rabu (10/07/2024).

Hadir dalam kegiatan pelatihan diantaranya F. Suhono Suryo, A.Pi., S.Sos., MH (Sekda Kab. Merauke), Benhur Rantandatu (Kadis Parbud Kab. Merauke), Ni Luh Puspa Jayaningsih, S.T., MM. (Ka PLBN Sota), Bellardo Y.M Sineri, S.I.P (Ka Distrik Sota diwaikili oleh Sekretaris) serta dari pihak pengamanan perbatasan yakni Kapten Inf Rony. Retraubun (Wadanramil 1707-16/Sota), Lettu Inf Anwar. K (Dankima Satgas Yonif 726/Tml) serta Ipda Y. Werinussa (Wakapolsek Sota).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Merauke, Benhur Retandatu mengatakan pengelolaan pariwisata di Merauke khususnya di PLBN sota memerlukan SDM yang handal dalam berbagai bidang termasuk bagaimana daya tarik potensi yang dimiliki untuk dijual dan dipasarkan secara luas sehingga semakin dikenal tidak hanya skala regional dan nasional akan tetapi sampai skala internasional.

“Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi dan kompetensi pengelolaan destinasi daya tarik wisata agar dapat memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi dalam pemasaran pariwisata agar wilayah perbatasan RI- PNG dapat lebih dikenal khayalak ramai,” ujar Bapak Benhur Rantandatu (Kadis Parbud Kab. Merauke).

Sebagai Satgas Pengamanan di wilayah perbatasan, kegiatan ini sangat selaras dengan tugas Satgas Pamtas Yonif 726/Tml yang dilaksanakan saat ini, harapannya tingkat kedepan wilayah di perbatasan selain menjadi lebih maju dan ramai pengunjung juga harus semakin menjamin keamanan dan kenyamanan para pengunjungnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.