Example 728x250
Terkini

Oknum Pegawai SPBU 54.672.13 Klenang Kidul Akan di Pantau Pasca kejadian Saat di Pergoki Melakukan Pengisian Sepeda Motor Bertangki Besar Yang di Duga Penyedot. 

15
×

Oknum Pegawai SPBU 54.672.13 Klenang Kidul Akan di Pantau Pasca kejadian Saat di Pergoki Melakukan Pengisian Sepeda Motor Bertangki Besar Yang di Duga Penyedot. 

Sebarkan artikel ini
20241011 110723

20241011 110723

Probolinggo.AnalisNews.co.id

Pasca kejadian pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024 jam 10. 44 wib. di SPBU ( 54.672.13) Pom Bensin klenang kidul kecamatan Banyuanyar. Yang mana pada saat itu Salah satu Dari Komunitas Pakopak Memergoki Oknum pegawai Pom Bensin klenang kidul sedang melakukan Pengisian puluhan Sepeda Motor dengan menggunakan Tangki berukuran besar, yang di duga penyedot BBM jenis pertalite. 11/10/2024.

adapun SPBU ( 54.672.13) klenang kidul kecamatan Banyuanyar di duga melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal nya BBM jenis Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dengan kejadian tersebut sehingga salah satu dari komunitas pakopak “BUDI” yang melakukan Orasi pada saat itu, ketika di konfirmasi kembali oleh team media prihal tindak lanjut nya menegaskan, bahwa diri nya bertekad akan terus memantau aktivitas oknum pegawai Pom bensin klenang kidul.

“Kami akan terus memantau Aktivitas oknum pegawai Pom Bensin Yang ada di kabupaten Probolinggo. khusus nya, Oknum pegawai Pom bensin klenang kidul, apabila Nanti kami temukan pelanggaran pelanggaran. maka akan kami laporkan ke Pertamina dan ke APH secara Resmi. bukan pengaduan lagi. karena di situ kami menduga sudah melanggar aturan dan undang undang. Kami tidak Melarang Orang Kerja. Tapi Harus tau Waktu nya kapan kerjanya dan jam berapa. “Pungkas nya.

Sementara Pengawas SPPBU SPBU 54.672.13/ Pom Bensin Klenang Kidul “AG” Terkonfirmasi, lewat sambungan watshap via chat. pasca kejadian pada hari Rabu tanggal tanggal 09 Oktober 2024 jam 10. 44 wib. apakah sudah di evaluasi atau tidak nya. dirinya menyampaikan bahwa sudah di lakukan evaluasi. “Sudah (evaluasi). “jawab nya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.