SUMENEP, AnalisNews.co.id– Herlin Inderasti, seorang warga dari Desa Pandeman, melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pandeman ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Arjasa, yang terletak di Kepulauan Kengean, Kabupaten Sumenep.
Dalam wawancara, Herlin menyampaikan bahwa laporannya berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh PPS Desa Pandeman untuk Pilkada Sumenep 2024.
Menurut Herlin, PPS Desa Pandeman meloloskan seorang pendaftar bernama Vivin Rofika sebagai anggota KPPS. Namun, yang menjadi permasalahan adalah Vivin merupakan istri dari salah satu anggota PPS di desa tetangga, yaitu Desa Angkatan. Keduanya masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Laporan ini terkait adanya suami istri yang menjadi penyelenggara. Suaminya menjadi anggota PPS di Desa Angkatan, sementara istrinya terpilih menjadi KPPS di Desa Pandeman,” ujar Herlin melalui sambungan telepon, Jumat, 11 Oktober 2024.
Herlin menekankan bahwa aturan tidak memperbolehkan anggota keluarga dalam satu KK menjadi penyelenggara pemilu secara bersamaan.
“Seharusnya dalam satu KK tidak boleh ada yang menjadi penyelenggara pemilu, itu melanggar aturan,” ungkapnya lebih lanjut.
Selain masalah tersebut, Herlin juga melaporkan adanya pelanggaran lain yang melibatkan PPS Pandeman. Ia mengungkapkan bahwa terdapat salah satu calon anggota KPPS yang dinyatakan lolos, meskipun saat pendaftaran orang tersebut sedang berada di Surabaya dan tidak berada di lokasi pendaftaran.
“Orang tersebut saat pendaftaran berada di Surabaya dan baru pulang setelah acara selesai dan pendaftaran ditutup. Lalu, siapa yang menyerahkan berkas pendaftarannya? Surat-surat seperti surat keterangan sehat dan surat pernyataan harusnya ditandatangani langsung oleh pendaftar, tetapi jika pendaftarnya tidak ada di tempat, siapa yang menandatangani?” kata Herlin dengan nada keheranan.
Harapannya, laporan ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu agar setiap tahapan pelaksanaan dilakukan dengan jujur dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengawas Desa Pandeman, Miftahul Rahma, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. Saat ini, Panwascam sedang menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan kepada pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan.
“Saat ini laporan sedang diproses, dan rencananya akan dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait hari ini,” ungkap Miftahul melalui sambungan telepon, Jumat, 11 Oktober 2024.
Sementara itu, Ketua Panwascam Arjasa, Ruslan, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut dengan alasan sedang mengikuti rapat dan harus segera menginput data yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep.
“Waalikumsalam, saya sedang rapat saat ini,” jawab Ruslan singkat.
Laporan ini diharapkan bisa memberikan perhatian lebih terhadap transparansi dan profesionalisme dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat desa, guna memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan sesuai aturan. (TH)