Example 728x250
Jabar

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Rancah Polres Ciamis Patroli Kamtibmas di Malam Hari

7
×

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Rancah Polres Ciamis Patroli Kamtibmas di Malam Hari

Sebarkan artikel ini
IMG 20241011 WA0229 1

CIAMIS ~ Personel Polsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar mendatangi kegiatan masyarakat melakukan komunikasi dan koordinasi di wilayah desa binaan masing-masing. Patroli ini berlangsung ke seluruh wilayah Kecamatan Rancah dan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 10 Oktober 2024, malam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dua Anggota Polsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar, yakni Aiptu Karsid dan Bripka Angga. Dimana anggota melakukan pengamanan sekaligus cipta kondisi dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di kawasan objek vital dan keramaian masyarakat.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar AKP Aan Supriatna mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk cipta kondisi menjaga kondusifitas wilayah. Selain itu tentunya untuk menjaga sinergitas Polri dengan para warga.

“Ini kami lakukan untuk menjaga dan memelihara sinergitas Polri guna keamanan dan kondusifitas wilayah. Semoga kegiatan ini menjadikan wilayah hukum Polsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabar lebih kondusif kedepannya,” kata AKP Aan Supriatna, Jumat (11/10/2024).

Patroli ini, kata AKP Aan Supriatna, Anggota menyambangi sejumlah lokasi keramaian dan objek vital bahkan hingga pelosok pemukiman warga. Meliputi Objek Vital, Pertokoan, Perumahan, Pasar, Pos Kamling, Tempat Ibadah di Kecamatan Rancah dan Kecamatan Tambaksari.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga kamtibmas yang kondusif. Salah satunya dengan selalu waspada dalam antisipasi tindak kriminalitas jalanan yang kerap terjadi akibat kelalaian orang ataupun korban,” kata AKP Aan Supriatna.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.