Example 728x250
Jabar

Sinergitas TNI-Polri, Polsek dan Koramil Lakbok Awasi Distribusi Beras ke Warga Bantardawa

10
×

Sinergitas TNI-Polri, Polsek dan Koramil Lakbok Awasi Distribusi Beras ke Warga Bantardawa

Sebarkan artikel ini
IMG 20241011 WA0224

CIAMIS ~ Personel Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar bersama Koramil Lakbok melaksanakan pengamanan kegiatan penyaluran bantuan beras dari Badan Ketahanan Pangan Nasional di Desa Bantardawa. Pengamanan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bantardawa, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (10/10/2024).

Pengamanan ini dilaksanakan oleh Ps. Binmas Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar Bripka Wiwit Ristanto. Pengawasan ini dilaksanakan bersama-sama dengan anggota Babinsa Desa Bantardawa Koramil Lakbok.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lakbok Iptu Tri Widiyanto mengatakan, pengamanan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Dimana anggota TNI-Polri hadir untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas selama proses pendistribusian bantuan beras dari Badan Ketahanan Pangan Nasional.

“Pengamanan ini bertujuan agar pelaksanaan penyaluran bantuan beras cadangan di masyarakat Desa Bantardawa berjalan lancar dan kondusif. Total ada 512 KPM menerima bantuan berupa beras 10 kilogram,” katanya.

“Kehadirannya bersama anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa merupakan wujud nyata sinergitas TNI-Polri dalam memberikan kenyamanan masyarakat. Sehingga kedepan TNI-Polri semakin dicintai masyarakat,” kata Iptu Tri Widiyanto.

Kapolsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar berpesan kepada semua masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah. Salah satunya turut disampaikan himbauan antisipasi bahaya tindak pidana perdagangan orang. “Mari kita sama-sama menjaga keamanan wilayah demi terciptanya Harkamtibmas yang aman dan kondusif. Terutama didalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024,” katanya.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.