Example 728x250
NasionalTerkini

Aktivitas Truk Besar di Sumbawa Picu Keluhan Pengguna Jalan, SCW Desak Tindakan Tegas

×

Aktivitas Truk Besar di Sumbawa Picu Keluhan Pengguna Jalan, SCW Desak Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG 20241012 232910

AnalisNewsSumbawa Besar|NTB,– Aktivitas truk pengangkut material yang melintas di jalan raya Batu Gong Kabupaten Sumbawa NTB, menjadi sorotan warga. Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan keberadaan truk besar jenis Fuso yang kerap menimbulkan bahaya dan gangguan bagi para pengendara.

“Setiap hari ada sekitar 10 unit truk besar yang mengangkut material LPA dari kuari Ibu Sahoda menuju Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Mereka sering tidak menggunakan terpal untuk menutup muatan, sehingga materialnya berjatuhan di jalan aspal,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media, Sabtu (12/10/2024).

Menurut warga tersebut, truk-truk tersebut berjalan tidak beriringan dan terkadang berjarak cukup jauh, namun tetap membuat situasi di jalan raya menjadi tidak aman. Kondisi ini diperparah dengan material yang berjatuhan dan truk yang memuat material melebihi kapasitas yang seharusnya.

Dalam konfirmasi langsung kepada salah satu sopir truk Fuso, aktivitas pengangkutan material ini dibenarkan. “Iya benar, kami mengangkut material ke KSB, tepatnya wilayah Maluk. Setiap hari kami mengangkut antara 15 hingga 16 truk. Truk yang kami gunakan ini juga disewa dari Lombok. Kami hanya bertugas mengangkut material, selebihnya kami tidak tahu,” jelas sang sopir pada Senin (07/10/2024).

Ketua Samawa Corruption Watch (SCW), Rifki Arganuari, menyoroti aktivitas truk Fuso ini sebagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurutnya, aktivitas tersebut menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Truk jenis ini tidak seharusnya beroperasi di jalan raya. Penggunaan truk seperti ini hanya diizinkan di kawasan proyek, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang sudah jelas. Aktivitas mereka sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Rifki, Sabtu (12/10/2024).

IMG 20241012 230744

Kasat Lantas Polres Sumbawa, AKP Edwin Isa Mahendra, S.TK., S.IK., menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum yang mengatur operasional kendaraan berat seperti truk.

“Undang-undang ini mengatur jam operasional truk untuk meningkatkan keselamatan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan akibat beban berat. Pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk menetapkan jadwal operasional kendaraan berat sesuai dengan kondisi lalu lintas masing-masing daerah,” terang AKP Edwin, (12/10).

Dengan adanya keluhan masyarakat dan pantauan langsung dari pihak SCW, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas truk yang melanggar aturan, guna menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan raya Kabupaten Sumbawa. (An)