Example 728x250
Terkini

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari oleh Sat Samapta Polres Sukamara di Lokasi Putar Balik Kendaraan

7
×

Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari oleh Sat Samapta Polres Sukamara di Lokasi Putar Balik Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Polres Sukamara – Sat Samapta Polres Sukamara melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi hari di lokasi putar balik kendaraan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukamara dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Kamis, (11/07/2024) Pagi.

Dalam pengaturan ini, petugas Sat Samapta dikerahkan sejak pukul 06.00 WIB untuk membantu mengarahkan arus lalu lintas di titik putar balik yang sering menjadi sumber kemacetan. Dengan kehadiran petugas, diharapkan pengendara dapat lebih tertib dan disiplin, serta mengurangi potensi terjadinya kecelakaan.

Kasat Samapta Polres Sukamara IPTU Subardo, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin, terutama di jam-jam sibuk seperti pagi hari. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan pengaturan lalu lintas agar tercipta situasi yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.

Selain pengaturan lalu lintas, Sat Samapta Polres Sukamara juga memberikan sosialisasi kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menjaga etika berkendara. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Dengan adanya pengaturan lalu lintas pagi hari ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan di wilayah Sukamara. Polres Sukamara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan bekerja sama dengan petugas di lapangan demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.