Example 728x250
Terkini

Sosialisasikan Tentang Larangan Karhutla Terhadap Warga Masyarakat Di Kecamatan Kapuas Kuala

5
×

Sosialisasikan Tentang Larangan Karhutla Terhadap Warga Masyarakat Di Kecamatan Kapuas Kuala

Sebarkan artikel ini

IMG 20241013 WA0070Polsek Kapuas Kuala Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng- Dengan adanya imbauan dan sosialisasi ini warga diharapkan sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah karhutla dapat semakin meningkat dan tentang larangan membakar hutan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut.

Kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat kali ini hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib bertempat di Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Kuala AKP H. NURKHOLIS MAJID S.H.,M.H., mengatakan “Dengan adanya kegiatan imbauan kepada warga masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan, diharapkan melalui sosialisasi ini potensi terjadinya karhutla dapat diminimalisir”.

“Dalam sosialisasi dan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan”ucap Kapolsek.

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” tegasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.