Example 728x250
Terkini

Sat Lantas Polres Sukamara Atur Lalu Lintas di Titik Putar Balik Depan Dealer Honda

9
×

Sat Lantas Polres Sukamara Atur Lalu Lintas di Titik Putar Balik Depan Dealer Honda

Sebarkan artikel ini

Polres Sukamara – Sat Lantas Polres Sukamara melakukan pengaturan lalu lintas pagi hari di titik putar balik depan Dealer Honda untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus kendaraan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kemacetan yang sering terjadi di lokasi tersebut pada jam-jam sibuk, Kamis (11/07/2024) Pagi.

Pengaturan lalu lintas dimulai sejak pukul 06.00 WIB, dengan personel Sat Lantas dikerahkan untuk mengarahkan kendaraan yang hendak melakukan putar balik. Kehadiran petugas di lapangan bertujuan mengurangi kemacetan dan mencegah kecelakaan yang sering terjadi akibat kepadatan kendaraan di area tersebut.

Kapolres Sukamara AKBP Telly Alvin, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Sukamara AKP Aries Gunawan S.H., M.M., menyatakan bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa arus lalu lintas di depan Dealer Honda ini tetap lancar dan aman bagi semua pengguna jalan,” katanya.

Selain mengatur lalu lintas, petugas Sat Lantas juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menjaga etika berkendara. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan dan pelanggaran.

Upaya pengaturan lalu lintas di titik putar balik depan Dealer Honda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus kendaraan dan mengurangi potensi kemacetan di wilayah Sukamara. Polres Sukamara mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan bekerja sama dengan petugas di lapangan demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.