Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 Skj 16.00 wib, personel Polsek Kapuas Murung AIPTU Dwi Sutanto Telah melaksanakan deklarasi anti H.P.U.S *(Hoak, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA)* kepada warga masyarakat bertempat di kel. Palingkau Baru, Kec. Kapuas Murung, Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Maksud dan Tujuan di laksanakan kegiatan tersebut adalah agar seluruh warga masyarakat di kecamatan Kapuas Murung :
1. *Tidak* terpengaruh dgn Berita Hoax yang dapat meresahkan warga masyarakat.
2. *Tidak* menyebarkan serta mendownload konten-konten pornografi.
3. *Tidak* mudah terhasut dan di adu domba oleh orang yang memanfaatkan situasi dgn mengatas namakan Agama, Suku dan golongan tertentu sehingga mempermudah tersebarnya Ujaran kebencian.
Kegitan sosialisasi ini rutin di lakukan oleh setiap anggota yang melaksanakan piket mako setiap harinya. (ys)