Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Muntok melaksanakan kegiatan pelimpahan perkara “Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam“
Kegaiatan pelimpahan tersebut dipimpin oleh Bripka Rodo A. Manullang,S.H.
(RE) laki laki,29 tahun merupakan pelaku pengancaman menggunakan sajam yang dilimpahkan oleh unit Reskrim polsek mentok ke sat Reskrim Polres Bangka barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan”hari minggu,13 oktober anggota unit Reskrim polsek Muntok telah melakukan pelimpahan pelaku pengancaman ke sat Reskrim Polres Bangka barat”
“Pelaku dilimpahkan beserta barang bukti yang diamankan “.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kenedy