Example 728x250
BeritaNasionalSumbarTerkini

Tim Kecamatan Pasaman Laksanakan Verifikasi RKP Nagari LIngkuang Aua Barat

23
×

Tim Kecamatan Pasaman Laksanakan Verifikasi RKP Nagari LIngkuang Aua Barat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 15 at 10.38.22

AnalisNews. Pasaman Barat – Tim Kecamatan Pasaman melaksanakan verifikasi proposal RKP di Aula Kantor Nagari Lingkuang Aua Barat. Tim ini terdiri dari Desi Marlina (Kasi Pemerintahan Kec, Pasaman), Novlina (Tim Pendamping Profesional), Jon Hendri Satria (Pendamping Desa Kecamatan Pasaman), Yasinu (Pendamping Desa Lokal) bersama dengan Tim RKP Nagari Lingkuang Aua Barat. Selasa (15/10/24)

Ada tiga tugas pokok yang wajib dilaksanakan oleh tim ini antara lain :
1. Melakukan verifikasi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa/Nagari) yang telah disusun oleh tim penyusun RKP Desa (Nagari).
2. Melaporkan hasil dari verifikasi yang telah dilakukan kepada Kepala Desa (Wali Nagari).
3. Mengumumkan hasil verifikasi tersebut kepada masyarakat Desa (Nagari).

Kegiatan ini berjalan cukup alot disebabkan oleh banyaknya usulan dari masyarakat yang telah di Musna kan sebelumnya dengan pihak terkait. Tentu kegiatan ini harus dilakukan selektif mungkin dan maksimal untuk mendapatkan hasil yang diharapkan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp Image 2024 10 15 at 10.38.17

WhatsApp Image 2024 10 15 at 10.37.54

WhatsApp Image 2024 10 15 at 10.04.05

 

WhatsApp Image 2024 10 15 at 10.38.23

“Semoga hasil verifikasi ini dapat menjadi pedoman kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pembangunan di Nagari Lingkuang Aua Barat dan tentunya harus disesuaikan dengan anggaran yang ada serta peraturan yang berlaku sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat nantinya.”harap Dersal Pj Wali Nagari Lingkuang Aua Barat Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

[RD]

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.